Jumat, 01 April 2016

Pengertian Pemerintahan Desa Menurut Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2005, Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa = Pemerintah Desa + BPD A. PEMERINTAH DESA Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kadus) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa 1. KEPALA DESA Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa : - Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa - Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD - Mengajukan rancangan Peraturan desa mengenai APB desa bersama BPD - Membina kehidupan masyarakat dan ekonomi desa - Mengkoordinasikan pembangunan desa - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang undangan 2. SEKRETARIS DESA